INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
56/Pid.Sus/2025/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | AGAM PAMBUDI LUHUR Als AGAM Bin (Alm) SUGENG WAHYU HIDAYAT | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Feb. 2025 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam |
Nomor Perkara | 56/Pid.Sus/2025/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Feb. 2025 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 934/M.3.10/Eku.2/2/2025 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan | ---------Bahwa terdakwa AGAM PAMBUDI LUHUR als AGAM BIN (alm) SUGENG WAHYU HIDAYAT, pada hari Minggu tanggal 05 Januari 2025 sekitar pukul 04.00 WIB atau setidak-setidaknya pada waktu-waktu tertentu pada bulan Januari 2025 bertempat di Gang Pamularsih VI Ds. Bojongsalaman Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih masuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak menguasai, membawa, memiliki dan menyimpan senjata penikam atau penusuk.
-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) UU No. 12/Drt tahun 1951.-------------------------------------------------------------------------------------------------- |
Pihak Dipublikasikan | Ya |