Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
401/Pid.B/2024/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | 1.MOCHAMAD IRAWAN Bin SUKONO 2.BEJO RIYANTO bin SLAMET |
Tuntutan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 22 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 401/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 16 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -3538/M.3.10/Eku.2/07/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU -------- Bahwa terdakwa I BEJO RIYANTO BIN SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMAD IRAWAN BIN SUKONO, pada pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 13.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Kios Karangroto Garuda Rt. 011 Rw. 003 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP
ATAU
KEDUA -------- Bahwa terdakwa I BEJO RIYANTO BIN SLAMET bersama-sama dengan terdakwa II MOCHAMAD IRAWAN BIN SUKONO, pada pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024 pukul 13.00 Wib, atau setidaknya pada suatu waktu di Tahun 2024, bertempat di Kios Karangroto Garuda Rt. 011 Rw. 003 Kel. Karangroto Kec. Genuk Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata-cara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) Ke-2 KUHP
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |