Petitum |
Maka berdasarkan alasan-alasan hukum di atas, dan dengan didukung bukti-bukti yang ada, Penggugat mohon kepada Yth Ketua Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :
PRIMER :
1 Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya
2 Menyatakan bahwa Penggugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II adalah ahli waris sah dari WIDJAJA IMAN SANTOSA alias WIJAYA IMAN SANTOSA pemilik merek terdaftar merek ABC + LOGO kelas 30 jenis barang ragi tape daftar IDM000279175 tanggal pendaftaran 31 Desember 2020
3 Menyatakan perbuatan Tergugat yang seharusnya mengetahui tentang permohonan perpanjangan merek terdaftar serta perubahan pemilik merek terdaftar merek ABC + LOGO kelas 30 jenis barang ragi tape daftar IDM000279175 tanggal pendaftaran 31 Desember 2020 yang tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan, moralitas, agama, kesusilaan, dan ketertiban umum adalah merupakan pemohon yang tidak beritikad baik casu quo
4 Menyatakan batal menurut hukum, pendaftaran permohonan perpanjangan merek terdaftar serta perubahan pemilik merek terdaftar merek ABC + LOGO kelas 30 jenis barang ragi tape daftar IDM000279175 tanggal pendaftaran 31 Desember 2020 atas nama WIJAYA IMAN SANTOSA dan Tergugat dengan segala akibat hukumnya
5 Memerintahkan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia cq. Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Cq Direktorat Merek dan Indikasi Geografis untuk melaksanakan pembatalan pendaftaran permohonan perpanjangan merek terdaftar serta perubahan pemilik merek terdaftar merek ABC + LOGO kelas 30 jenis barang ragi tape daftar IDM000279175 tanggal pendaftaran 31 Desember 2020 atas nama WIJAYA IMAN SANTOSA dan Tergugat, dengan mencoret nama TERGUGAT dan menggantikannya dengan nama pemilik merek TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II tersebut dari Daftar Umum Merek, dengan segala akibat hukumnya
6 Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
7 Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara menurut hukum
SUBSIDAIR ;
Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|