Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
97/Pid.Sus/2025/PN Smg | INDAH LAILA, S.H., M.H. | ULIL ALBAB Bin NGADIYONO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 97/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 18 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1277/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair Bahwa Terdakwa ULIL ALBAB Bin NGADIYONO pada hari Rabu, tanggal 13 November 2024, sekitar pukul 18.50 Wib, atau setidak-tidaknya pada bulan November tahun dua ribu dua puluh empat, bertempat di Jl.Rejosari Gemuk Kelurahan Rejosari, Kecamatan Semarang Timur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah tanpa hak dan melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima Narkotika Golongan I, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang dalam bentuk tanaman bertanya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa ULIL ALBAB Bin NGADIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Subsidiair Bahwa terdakwa ULIL ALBAB Bin NGADIYONO pada waktu dan tempat sebagaimana diterangkan dalam dakwaan Primair diatas, secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) yang beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------Bahwa atas perbuatan Terdakwa ULIL ALBAB Bin NGADIYONO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |