Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
2/Pid.B/2026/PN Smg FINRADOST YUFAN M., S.H. MIRZA FAHMI ROSYID Bin ABDUL ROSYID Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penipuan
Nomor Perkara 2/Pid.B/2026/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 06 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 60/M.3.10/Eoh.2/01/2026
Pihak
NoNama
1FINRADOST YUFAN M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MIRZA FAHMI ROSYID Bin ABDUL ROSYID[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------- Bahwa terdakwa MIRZA FAHMI ROSYID Bin ABDUL ROSYID pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Heilen Clinic yang beralamat di Jalan Abdurahman Saleh No. 29, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang.

 

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 492 KUHP---

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa terdakwa MIRZA FAHMI ROSYID Bin ABDUL ROSYID pada hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu lain bulan Oktober tahun 2025 bertempat di Heilen Clinic yang beralamat di Jalan Abdurahman Saleh No. 29, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan tindak pidana, yang secara melawan hukum memiliki suatu Barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena Tindak Pidana.

 

 

----- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 486 KUHP----

Pihak Dipublikasikan Ya