Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
138/Pid.B/2024/PN Smg | AFIFAH RATNA NINGRUM, SH | SURYO ALAM Bin BEDJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 138/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 20 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1391/M.3.10/Eoh.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | KESATU ----- Bahwa ia Terdakwa SURYO ALAM Bin BEDJO pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Agustus 2023 s/d November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di PT. IPS SUKSES GROUP yang beralamat di Jalan MH Thamrin no.27 Miroto Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasannya bukan karena kejahatan, yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu. --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 374 KUHP. -------------
ATAU KEDUA ----- Bahwa ia Terdakwa SURYO ALAM Bin BEDJO pada waktu yang sudah tidak diingat lagi antara bulan Agustus 2023 s/d November 2023 atau setidak-tidaknya pada waktu lain di Tahun 2023, bertempat di PT. IPS SUKSES GROUP yang beralamat di Jalan MH Thamrin no.27 Miroto Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau Sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang mana --------Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP. ------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |