Dakwaan |
PRIMAIR
|
Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO BIN (ALM) SUPAR, pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira Pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Traffic light Jl. Brigjen Sudiarto Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan 1, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO sedang berada di RS. Bhayangkara Semarang di Jl. Majapahit Gayamsari Semarang, Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO dihubungi oleh sdr. HERI (DPO) yang meminta Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO untuk membelikan narkotika jenis sabu paket satuan, setelah itu Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO menghubungi Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dan memberitahukan bahwa sdr. HERI memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO menyuruh Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.16 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pemesanan sabu melalui sdr. BOS CORO (DPO) selanjutnya Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pembelian sabu kemudian Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pembayaran menggunakan aplikasi DANA di handphone milik Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR saat itu transfer ke rekening BCA Syariah an. YUDA ADI STIA sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR mendapat pesan mengenai letak narkotika jenis sabu yang dikirim dari sdr. BOS CORO yaitu terletak di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang.
- Bahwa setelah mendapatkan alamat letak sabu tersebut kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menghampiri Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO di RS. Bhayangkara Semarang yang terletak di Jl.Majapahit Gayamsari Semarang tujuannya untuk mengajak Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan Nopol H-4345-DH.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sampai di lokasi letak Narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang lalu mencari narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan petunjuk tersebut, ketika sampai di lokasi letak sabu tersebut, ternyata sabu tersebut diletakkan di rongga sempit di tembok, sehingga kesulitan untuk mengambilnya, selanjutnya Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR memutuskan untuk pulang dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke esokan harinya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menjemput Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO di RS. Bhayangkara Semarang di Jl.Majapahit Gayamsari Semarang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan sdr. SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sampai di di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, kemudian Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menunggu di atas sepeda motor.
- Bahwa Kemudian sekitar pukul 13.15 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO berhasil mengambil 1 (satu) buah bungkus permen Mentos warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 1,03 gram tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR segera meninggalkan tempat tersebut. Lalu sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR saat berhenti Di Traffic Light, Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, tiba-tiba dihentikan oleh beberapa anggota kepolisian yaitu saksi RICKY dan saksi ARIP serta Tim dari sat Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus permen Mentos warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 1,03 gram yang saat itu dipegang dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya itu Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR mengambil Narkotika jenis sabu menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan Nopol H-4345-DH, yang mana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi DODY.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sering disuruh oleh sdr. HERI mencarikan sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dan upah yang pernah di terima Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dari sdr. HERI tersebut adalah uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun untuk pengambilan sabu yang terakhir, Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR belum menerima upah dari sdr.HERI tersebut.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO berkomunikasi dengan sdr.HERI dan sdr. BOS CORO tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam berikut simcard dengan nomor WhatsApp 085292378689, sedangkan nomor handphone sdr.HERI adalah 085759116544 tetapi nomor tersebut tidak disimpan dikontak handphone milik Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO, sedangkan nomor handphone sdr. BOS CORO adalah 087898693187 yang Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO simpan dikontak handphone dengan nama BOS CORO, sedangkan nomor hanpdhone sdr. SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR adalah 082324229946 yang Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO beri nama BOTAK dikontak handphone.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dalam perannya yaitu permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
|
|
Perbuatan ParaTerdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
SUBSIDAIR :
|
Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO bersama-sama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR, pada hari Rabu, tanggal 18 Desember 2024, sekira Pukul 13.45 WIB atau setidak-tidaknya dalam waktu tahun 2024 bertempat di Traffic light Jl. Brigjen Sudiarto Kelurahan Gemah Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, yang melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara :
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 17 Desember 2024 sekitar pukul 18.00 WIB pada saat Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO sedang berada di RS. Bhayangkara Semarang di Jl. Majapahit Gayamsari Semarang, Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO dihubungi oleh sdr. HERI (DPO) yang meminta Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO untuk membelikan narkotika jenis sabu paket satuan, setelah itu Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO menghubungi Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dan memberitahukan bahwa sdr. HERI memesan narkotika jenis sabu dan Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO menyuruh Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR untuk melakukan pembelian narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa kemudian sekitar pukul 19.16 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pemesanan sabu melalui sdr. BOS CORO (DPO) selanjutnya Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pembelian sabu kemudian Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR melakukan pembayaran menggunakan aplikasi DANA di handphone milik Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR saat itu transfer ke rekening BCA Syariah an. YUDA ADI STIA sebesar Rp 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah), setelah itu Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR mendapat pesan mengenai letak narkotika jenis sabu yang dikirim dari sdr. BOS CORO yaitu terletak di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang.
- Bahwa setelah mendapatkan alamat letak sabu tersebut kemudian sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menghampiri Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO di RS. Bhayangkara Semarang yang terletak di Jl.Majapahit Gayamsari Semarang tujuannya untuk mengajak Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO mengambil narkotika jenis sabu yang terletak di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang berboncengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan Nopol H-4345-DH.
- Bahwa selanjutnya sekitar pukul 21.30 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sampai di lokasi letak Narkotika jenis sabu tersebut di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang lalu mencari narkotika jenis sabu tersebut sesuai dengan petunjuk tersebut, ketika sampai di lokasi letak sabu tersebut, ternyata sabu tersebut diletakkan di rongga sempit di tembok, sehingga kesulitan untuk mengambilnya, selanjutnya Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR memutuskan untuk pulang dan mengambil narkotika jenis sabu tersebut ke esokan harinya.
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2024 sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menjemput Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO di RS. Bhayangkara Semarang di Jl.Majapahit Gayamsari Semarang untuk mengambil narkotika jenis sabu tersebut. Selanjutnya sekitar pukul 13.00 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan sdr. SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sampai di di Jl. Zebra Tengah III Kel. Pedurungan Kidul Kec. Pedurungan Kota Semarang, kemudian Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR menunggu di atas sepeda motor.
- Bahwa Kemudian sekitar pukul 13.15 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO berhasil mengambil 1 (satu) buah bungkus permen Mentos warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 1,03 gram tersebut, setelah itu Terdakwa bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR segera meninggalkan tempat tersebut. Lalu sekitar pukul 13.45 WIB Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR saat berhenti Di Traffic Light, Jl. Brigjen Sudiarto, Kel. Gemah, Kec. Pedurungan, Kota Semarang, tiba-tiba dihentikan oleh beberapa anggota kepolisian yaitu saksi RICKY dan saksi ARIP serta Tim dari sat Resnarkoba Polrestabes Semarang melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) buah bungkus permen Mentos warna kuning yang didalamnya terdapat plastik klip yang berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika jenis sabu yang diisolasi warna hitam dengan berat ± 1,03 gram yang saat itu dipegang dengan menggunakan tangan kanan. Selanjutnya itu Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR berikut barang bukti dibawa ke kantor Resnarkoba Polrestabes Semarang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR mengambil Narkotika jenis sabu menggunakan sarana 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Mio Soul GT warna merah hitam dengan Nopol H-4345-DH, yang mana sepeda motor tersebut merupakan milik saksi DODY.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR sering disuruh oleh sdr. HERI mencarikan sabu sebanyak 3 (tiga) kali, dan upah yang pernah di terima Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dari sdr. HERI tersebut adalah uang tunai sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah), namun untuk pengambilan sabu yang terakhir, Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR belum menerima upah dari sdr.HERI tersebut.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO berkomunikasi dengan sdr.HERI dan sdr. BOS CORO tersebut menggunakan 1 (satu) unit Handphone merk REALME warna hitam berikut simcard dengan nomor WhatsApp 085292378689, sedangkan nomor handphone sdr.HERI adalah 085759116544 tetapi nomor tersebut tidak disimpan dikontak handphone milik Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO, sedangkan nomor handphone sdr. BOS CORO adalah 087898693187 yang Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO simpan dikontak handphone dengan nama BOS CORO, sedangkan nomor hanpdhone sdr. SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR adalah 082324229946 yang Terdakwa PURWOKO DWI SAPUTRO BIN HERI PRIHWIYONO beri nama BOTAK dikontak handphone.
- Bahwa Terdakwa I PURWOKO DWI SAPUTRA Bin HERI PRIHWIYONO bersama dengan Terdakwa II SYDDO ALFIANTO Bin (alm) SUPAR dalam perannya yaitu permufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang Narkotika Golongan 1 bukan tanaman tidak ada ijin dari pihak yang berwenang.
|
Perbuatan Para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 132 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
|
|