Dakwaan |
Penganiayaan : Penganiayaan yang tidak menjadikan sakit atau halangan untuk melakukan jabatan atau pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 KUHPidana.--
----- Perkara penganiayaan ini terjadi pada hari selasa tanggal 09 Juli 2024, sekitar Jam 09.30 Wib, bertempat dirumah korban Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) bertempat di Perum Graha Padma Jalan Taman Raflesia 3 No.5 Rt.005 Rw.004 Kel. Jerakah Kec. Tugu Kota Semarang, pada waktu itu korban Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) sedang berada dirumah duduk di sofa ruang tamu dan waktu itu pelaku Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU datang kerumah dan bilang AKU TIDAK TAKUT SAMA SUAMIMU, mengetahui kejadian tersebut Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) langsung menelepon suaminya dan memberitahukan kejadian tersebut dan waktu itu suaminya bilang kepada korban tidak usah dilayani, setelah selesai menelepon tiba-tiba pelaku Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU langsung mencekik leher Sdr. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) dan korban tidak bisa berbuat apa apa dan berteriak minta tolong dengan ibunya dan waktu itu ibunya datang untuk menenangkan akan tetapi pelaku Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU masih mencekik leher korban Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) dan korban bilang kepada pelaku Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU kalu tidak dilepas akan teriak memangil warga, selanjutnya Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU melepaskan cekikannya sambil mahar marah mengatakan pokonya kamu harus mati dengan saya setelah itu pelaku Sdr. CHEN LIQIANG Anak dari CHEN YU pergi dari rumah korban, sekitar Jam 14.00 Wib, korban Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) pergi kerumah sakit Columbia Asia Semarang untuk berobat setelah selesai berobat Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) langsung pulang kerumahnya sekitar Jam 22.00 Wib, korban Sdri. ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) pergi lagi kerumah sakit dikarenakan lehernya dan tengorokannya terasa sakit dan menjalani rawat inap selama 1 (satu) hari setelah itu ARDESTIA RIZKY PRADIPTA Binti SRIYONO (Alm) melaporkan kejadian penganiayaan ini ke Polsek Tugu. |