Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
341/Pdt.P/2022/PN Smg | ANI MINARNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||||
Nomor Perkara | 341/Pdt.P/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 27 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Petitum |
PRIMAIR 1.Menerima dan mengabulkan Permohonan Penetapan Pemohon untuk seluruhnya. 2.Menetapkan bahwa : Pekerjaan : Mengurus Rumah Tangga Kota Semarang. Adalah WALI Dari KESHA ANOM PUTRIANI sesuai penetapan dari pengadilan Negeri Semarang sehingga Pemohon dalam hal ini dapat melakukan proses jual beli atas tanah SHM No.795 yang Terletak Di Desa Duren,Kecamatan Bandungan,Kabupaten Semarang atas nama AYU ANOM PUTRIANI dan KESHA ANOM PUTRIANI. 3.Menyatakan Sah menurut Hukum bahwa ANI MINARNI sebagai WALI dari KESHA ANOM PUTRIANI berhak untuk melakukan perbuatan hukum lainnya bertindak atas nama KESHA ANOM PUTRIANI. 4.Menetapkan Pemohon untuk dapat menindaklanjuti Jual Beli tanah SHM No.795 yang Terletak Di Desa Duren,Kecamatan Bandungan,Kabupaten Semarang atas nama AYU ANOM PUTRIANI dan KESHA ANOM PUTRIANI dan balik nama Sertifikat di Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Semarang. 5.Menetapkan biaya Perkara sesuai dengan Peraturan yang berlaku.
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain maka dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya ( Ex Aequo Et bono )
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |