Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
92/Pdt.G.S/2024/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Cangkiran | SUERNI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 92/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 15 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 164.044.756,00 | ||||
Petitum |
Sisa Hutang Pokok Rp. 133.952.359 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 30.092.397 ,- 7. Menghukum Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 164.044.756 ,- Seratus Enam Puluh Empat Juta Empat Puluh Empat Ribu Tujuh Ratus Lima Puluh Enam Rupiah ) dengan rincian : Sisa Hutang Pokok Rp. 133.952.359 ,- Sisa Hutang Bunga Rp. 30.092.397 ,- 8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Tergugat, apabila Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu : “ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TAMBANGAN, Kecamatan MIJEN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01497 atas nama SUERNI, dengan luas 231 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 1388/TAMBANGAN/1998 tanggal 05 – 02 - 2002 ” melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Tergugat ; 9. Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |