| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | 1.Whaywen 2.Tapa Muryana 3.Andhika Sandy Utama 4.Suyitna |
CV. Garuda Solo Perkasa | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak | |||||||||||||||
| Nomor Perkara | 98/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg | |||||||||||||||
| Tanggal Surat | Jumat, 07 Nov. 2025 | |||||||||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||||||||
| Pihak | ||||||||||||||||
| Petitum | Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :
a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp.11.601.000,- b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.200.855.900,- c. Penggugat III (Andhika) Sandy Utama sebesar Rp.37.206.000,- d. Penggugat IV (Suyitna) sebesar Rp.33.521.500,-
a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp. 3.300.000,- b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.30.300.000,- c. Penggugat III (Andhika Sandy Utama) sebesar Rp.7.900.000,- d. Penggugat IV (Suyitna sebesar) Rp.7.200.000,- 6. Menyatakan PHK antara Para Penggugat dengan Tergugat karena mengundurkan diri. 7. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kompensasi PHK mengundurkan diri kepada Para Penggugat masing-masing sebesar: a. Penggugat I (Whaywen) sebesar Rp.18.125.448,- b. Penggugat II (Tapa Muryana) sebesar Rp.93.936.000,- c. Penggugat III (Andhika Sandy Utama) sebesar Rp.8.848.000,- d. Penggugat IV (Suyitna) sebesar Rp.4.608.000,- 8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat. |
|||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
