| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 564/Pdt.G/2025/PN Smg | 1.ADITYA TRIHADMOJO 2.AHDIYA NAILI RAHMA |
1.ERVANI ADI NUGROHO 2.FATIMATUZ ZAHROH 3.BPR Gunung Rizki |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 05 Nov. 2025 | |||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | |||||||||
| Nomor Perkara | 564/Pdt.G/2025/PN Smg | |||||||||
| Tanggal Surat | Selasa, 04 Nov. 2025 | |||||||||
| Nomor Surat | ||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak | ||||||||||
| Pihak |
|
|||||||||
| Pihak | - | |||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | |||||||||
| Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat; 2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ; 3. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan Pada tanggal 23 Desember 2018 di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
antara Para Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dan di perkuat dalam perjanjian jual beli terhadap objek sengketa dalam perjanjian tersebut Pembeli di wakili oleh Penggugat I dan Penjual di wakili oleh Tergugat I pada Tanggal 10 Agustus 2020 adalah Sah menurut Hukum; 4. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diatasnya Atas pecahan sertifikat dari Sertifikat Induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik Para Penggugat 5. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Atas pecahan sertifikat dari Sertifikat Induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ; 6. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat pada Tahun 2018 serta objek tersebut telah di tempati oleh Para Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum 7. Menyatakan tidak berkekuatan hukum atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum Perjanjian Kredit yang menjaminkan Tanah dan Bangunan Atas Pecahan sertifikat dari Sertifikat Induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang 8. Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan pada Tanah dan Bangunan Atas pecahan sertifikat dari Sertifikat Induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak berkekuatan hukum tetap atau Tidak Sah dan Batal Demi Hukum. 9. Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Para Penggugat selanjutnya selanjutnya Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan balik sertifikat nama atas Penggugat di tempat Turut Tergugat di tempat Turut Tergugat ; 10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Pecahan sertifikat dari Sertifikat induk HGB No. 01326 atas nama FATIMATUZ ZAHROH( Tergugat II) dengan Luas 75 m?2; yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav.15 Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat 11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ; Atau Jika Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan seadil- adilnya (Ex Aequo Et Bono). |
|||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
| Prodeo | Tidak |
