Petitum |
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH);
- Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat pada perkara a quo;
- Memerintahkan Tergugat I untuk tetap tunduk dan patuh serta menjalankan Perikatan Jual Beli No.7 dan Perikatan Jual Beli No.8 antara Penggugat dan Tergugat I;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp.168.057.622.419 (seratus enam puluh delapan milyar lima puluh tujuh juta enam ratus dua puluh dua ribu empat ratus sembilan belas rupiah) secara tanggung renteng;
- Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat I II untuk membayar kerugian imateriil sebesar Rp.336.115.244.838 (tiga ratus tiga puluh enam milyar seratus lima belas juta dua ratus empat puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh delapan rupiah) secara tanggung renteng;
- Menyatakan Sah dan Berharga Sita Jaminan (conservatoir beslag) berupa:
- SHGB No.22/Jatibarang dengan luas ±5.198 M2 yang terletak di Kel. Jatibarang, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Setempat dikenal dengan alamat Lingkar Taman Industri BSB Blok A.1/8, tercatat atas nama PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA (Tergugat I);
- SHGB No.23/Jatibarang dengan luas ±4.067 M2 yang terletak di Kel. Jatibarang, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Setempat dikenal dengan alamat Lingkar Taman Industri BSB Blok A.1/7, tercatat atas nama PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA (Tergugat I);
- SHGB No.24/Jatibarang dengan luas ±1.285 M2 yang terletak di Kel. Jatibarang, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Setempat dikenal dengan alamat Lingkar Taman Industri BSB Blok A.1/6b, tercatat atas nama PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA (Tergugat I);
- SHGB No.25/Jatibarang dengan luas ±3.715 M2 yang terletak di Kel. Jatibarang, Kec. Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah. Setempat dikenal dengan alamat Lingkar Taman Industri BSB Blok A.1/6a, tercatat atas nama PT TRISAKTI MUSTIKA GRAPHIKA (Tergugat I);
Yang dimohonkan oleh Penggugat;
- Menyatakan Permohonan Penawaran Pembayaran dan Konsinyasi No.1/Pdt.P.Kons/2025/PN.Smg DAN Permohonan Penawaran Pembayaran dan Konsinyasi No.2/Pdt.P.Kons/2025/PN.Smg yang diajukan oleh Tergugat I adalah cacat dan tidak memiliki kekuatan hukum;
- Menyatakan Penetapan No.1/Pdt.P.Kons/2025/PN.Smg tentang Penawaran Pembayaran dan Penetapan No.2/Pdt.P.Kons/2025/PN.Smg tentang Penawaran Pembayaran adalah Batal Demi Hukum;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per hari kepada Penggugat atas setiap keterlambatan PARA Tergugat I dalam melaksanakan putusan Perkara ini;
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu atau serta merta (uitvoerbar bij voorrad), walaupun ada upaya Verzet, Banding, maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat I untuk membayar biaya yang timbul dalam Perkara ini;
|