Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
523/Pdt.G/2025/PN Smg SRI NAWANGSIH WAHYUNINGTYAS REBAN KARTOPAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 15 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 523/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 08 Okt. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SRI NAWANGSIH WAHYUNINGTYAS
Pihak
Pihak
NoNama
1REBAN KARTOPAWIRO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan sah jual beli tanah/rumah yang terletak di Jl. Karang Panas No.19 RT 04/01 Semarang dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 28, luas 154 m?2;, yang dilakukan antara Penggugat dengan Reban Kartopawiro pada tanggal 14 Desember 1974
  3. Menyatakan tanah/rumah tersebut adalah milik sah Penggugat.
  4. Memerintahkan Kantor Pertanahan (BPN) Kota Semarang untuk memproses balik nama sertifikat atas nama Penggugat.
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan semua dokumen yang diperlukan guna kelancaran proses balik nama sertifikat.
  6. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak