Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
615/Pid.B/2024/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | IMAM SISWOYO Bin Alm. NGATMAN | Pemberitahuan Putusan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Okt. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 615/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 10 Okt. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -5562/M.3.10/Eku.2/10/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA : ---------------- Bahwa Terdakwa IMAM SISWOYO Bin NGATMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 12.15 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 204, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karangkimpul, Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.
A T A U KEDUA : ---------------- Bahwa Terdakwa IMAM SISWOYO Bin NGATMAN (alm) pada hari Rabu tanggal 07 Agustus 2024 sekitar jam 12.15 wib atau pada suatu waktu dalam bulan Agustus 204, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karangkimpul, Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu.
-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |