Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
615/Pid.B/2024/PN Smg WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. IMAM SISWOYO Bin Alm. NGATMAN Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 615/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -5562/M.3.10/Eku.2/10/2024
Pihak
NoNama
1WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1IMAM SISWOYO Bin Alm. NGATMAN[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA,S.H.,M.H. dan RekanIMAM SISWOYO Bin Alm. NGATMAN
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA  :

----------------   Bahwa  Terdakwa IMAM SISWOYO Bin NGATMAN (alm) pada hari Rabu tanggal  07 Agustus 2024  sekitar    jam 12.15 wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Agustus 204, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karangkimpul, Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1  KUHP.

 

A T A U

KEDUA :

----------------   Bahwa  Terdakwa IMAM SISWOYO Bin NGATMAN (alm) pada hari Rabu tanggal  07 Agustus 2024  sekitar    jam 12.15 wib atau  pada suatu waktu dalam bulan Agustus 204, bertempat depan sebuah rumah yang beralamat di Jl. Karangkimpul, Kel. Kaligawe Kec. Gayamsari Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat  dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu.

 

-----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2  KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya