Petitum Permohonan |
Adapun permohonan praperadilan ini diajukan berdasarkan hal-hal sebagai berikut :
- Bahwa berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 Indonesia sebagai Negara hukum menjunjung tinggi hak asasi manusia, dan menjamin“ Setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.
- Bahwa hakekat tujuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah untuk melindungi warga Negara dari perlakuan sewenang-wenang oleh aparatur Penegak hukum .
- Bahwa Termohon I adalah pihak yang mengeluarkan surat Panggilan Pro Yustisia tertangal 18 Maret 2021 kepada Pemohon .
- Bahwa Termohon II dan Termohon III adalah jajaran vertikal dan Harisontal yang dari Termohon I yang mempunyai kewenangan khusus untuk melakukan Pembinaan ,pemgarahan dan Pengawasan dimana Pemohon pernah mengirimkan surat permohon perlindungan hukum sebagai Pembeli yang beritikat baik.
- Bahwa yang menjadi dasar diajukanya pra peradilan terhadap Pemohon I,II dan III ini adalah tindakan kesewenang-wenangan dari Termohon I yang menyalahgunakan kewenanganmya kepada Pemohon untuk mengkriminalisasikan persoalan perdata kedalam perkara pidana dengan mansud dan kepentingan tertentu untuk menekan Pemohon dan dilakukan pembiaran oleh Termohon II dan Termohon III.
- Bahwa sengketa perdata itu adalah diawali ketika Pemohon sebagai Pembeli yang beritikat baik melakukan pembelian telah sesuai dengan proses dan prosedur hukum dengan mekanisme hukum yang benar dan wajar sebagaimana yang telah diatur dan ditentukan dalam undang-undang melalui lelang berdasarkan Kutipan risalah lelang Nomor :1549/2014 Tanggal 12 desember 2014 yang dibuat oleh Tutut Wulandari S.E selaku Pejabat Lelang Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan lelang (KPKNL) Surakarta dan kwintansi Pembelian dengan harga wajar yaitu pokok lelang sebesar Rp.3.250.000.000,-Tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah ) dan biaya lelang (Pembeli) sebesar Rp.65.000.000,-( enam puluh lima juta rupiah) sehingga totalnya sebesar Rp.3.315.000.000,-(tiga milyar tiga ratus lima belas juta rupiah ) dan saat ini obyek tersebut telah dibangun keseluruhan oleh Pembeli
- Bahwa onyek Pembelian lelang tersebut kemudian disengketakan/diperkarakan secara perdata oleh pihak ketiga di Pengadilan Negeri Sukoharjo No: 08/Pdt.G/2014/PN.Skh.Jo Putusan Pengadilan Tinggi Jawa tengah 461/PDT/2014/PT SMG/Jo Putusan Pengadilan Mahkamah Agung No: 2826/K/Pdt/015 dan telah selesai dan telah dilakukan Eksekusi oleh Pengadilan Negeri Sukoharjo atas Permohonan Pemohon .
- Bahwa Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No;7 Tahun 2012 didalam butir ke IX dirumuskan bahwa :
- Perlindungan harus diberikan kepada pembeli yang itikad baik sekalipun kemudian diketahui bahwa penjual adalah orang yang tidak berhak (obyek jual beli tanah)
- Pemilik asal hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada Penjual yang tidak berhak.
- Bahwa Dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No;4 Tahun 2016 tentang Pemberlakuan Rumusan Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Tahun 2016 sebagai Pedoman Pelaksanaan Tugas bagi Pengadilan sebagai berikut :
Melakukan jual beli atas obyek tanah tersebut dengan tata cara/prosedur dan Dokumen yang sah sebagaimana telah ditentukan peraturan perundang-undangan yaitu pembelian tanah melalui Pelelangan Umum.
Pembelian dilakukan dengan harga yang layak.
Pemilik Asli hanya dapat mengajukan gugatan ganti rugi kepada penjual yang tidak berhak bukan kepada Pembeli yang beritikan baik .
- Bahwa tindakan kesewenang-wenangan dilakukan oleh Termohon I dan dilakukan Pembiaran oleh Termohon II dan Termohon III , adalah dengan memanfaatkan kewenanganya untuk mencari celah hukum yang singkat sederhana dan ringkas dengan berusaha mengkriminalisasikan perkara perdata ke dalam perkara pidana dengan mansud tertentu dan tidak sesuai dengan Asas-asas Hukum sebagaimana diatur dalam dalam asas-asas umum pemerintahan yang baik (freies ermessen) dengan cara-cara sebagai berikut :
- Memberikan Panggilan Klarifikasi kepada Pemohon tanggal 4 Maret 2020 untuk menghadap Direskrimus POLDA Jateng jalan Pahlawan No : 1 Semarang untuk menemui Akp Suharta S.MH dengan perintah membawa /menyerahkan keseluruhan berkas-berkas atau semua dokumen terkait lelang SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo .
- Pemohon memenuhi panggilan dan menyerahkan semua berkas- berkas Komplit dan lengkap ,karena sebagai warga Negara yang taat hukum dan sebagai Pembeli yang beritikad baik dan telah pula dilakukan berita acara pemeriksaan.
- Pemohon mendapatkan Panggilan Klarifikasi ke 2 pada tanggal 3 Desember tahun 2020 dari Termohon II untuk menghadap Direskrimus POLDA Jateng jalan pahlawan No : 1 Semarang untuk menemui Akp Suharta S.MH dengan perintah yang sama sebagaimana Panggilan pertama yaitu membawa semua dokumen terkait lelang SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo.
- Bahwa karena muatan materi panggilan klarifikasi kedua masih sama Pemohon mewakilkan/menguasakan kepada Kuasa hukum untuk mengklarifikasi mansud dan tujuan pemanggilan kedua karena semua dokumen telah diserahkan.
- Bahwa ternyata ada Pesan Sponsor Justeru Pemohon diminta menemui Pelapor dan bernegosiasi dan juga ditelepon berulang-ulang oleh Termohon I dan juga pesan di wa walaupun kemudian dihapus.
Seolah olah Pemohon adalah orang yang terlibat dalam Tindak pidana dan bisa kehilangan asetnya SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo apabila perkara diteruskan.
- Bahwa Pemohon membiarkan ,mengabaikan dan tidak merespon saran yang bernuansa ancaman tersebut karena Pemohon sebagai Pembeli yang beritikad baik yang sudah berjalan sesuai aturan hukum dan sebagai Pemilik sah atas SHM Nomor 325 dan SHM Nomor 328 yang terletak di desa Kertonatan Kecamatan Kartasura Kabupaten Sukoharjo dan telah melalui mekanisme dan prosedur yang diatur oleh undang-undang tanpa menyalahi/adanya penyimpangan mekanisme dan prosedur.
- Bahwa Termohon I tidak mau menyerah justeru lebih parahnya Pemohon kemudian di panggil kembali dengan Panggilan Pro Yustisia tangal 18 Naret 2021 dengan peningkatan status dari Klarifikasi menjadi saksi dugaan turut serta ,menyuruh,menempatkan keterangan palsu kedalam akta otentik dan atau barang siapa dengan mansud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual,menukarkan atau membebani dengan kredit bank sesuatu hak tanah yang telah bersertifikat sesuatu gedung bangunan,penanaman atau pembenihan diatas tanah yang belum bersertifikat padahal diketahui bahwa yang mempunyai atau turut mempunyai hak diatasnya adalah orang lain sebagaimana dimansud dalam pasal 266 KUHP jo pasal 55 KUHP dan atau pasal 385 ke 1 KUHP.
- Bahwa Termohon I kurang Jeli menerima laporan hanya dari sudut panjang sebagai perkara yang menjanjikan yang patut diduga diberikan angin surga oleh pihak ketiga dengan berusaha mengkomersilkan dan berhasil menyetir dan mengkriminalisasi dari perkara Perdata menjadi perkara pidana dengan mansud dan tujuan kepentingan ekonomis sepihak dari Pelapor,
- Bahwa seharusnya Termohon I lebih teliti cerdas melakukan Penyelidikan melihat persoaln dari atas bukan dari lubang jarum saja ,sehingga mengetahui mansud tersembunyai dan tentang itikat baik dan itikat buruk dari pengaduan serta sepak terjang dari Pelapor yang biasa bermain hukum dengan membolak balikan celah hukum ,ketika melakukan transaksi yang potensi pidana mebuatkan benteng antisipasi apabila ada tuntutan hukum sebagai perkara perdata dan sebaliknya bila ada kepentingan bagaimana memanfaatkan Jalan Tikus melaui jalur pidana.
- Bahwa sebenarnya sangat mudah dan gampang bagi Termohon I untuk mengetahui track Recor sepak terjang dari Pelapor, tentunya tidak akan tertinggal informasi dengan Orang jalanan yang biasa banyak tahu dari mulut ke mulut dan orang awam biasa mencari dengan cara browsing google dengan mengetik nama Pelapor ,walaupun tidak seluruh sepak terjangnya diketahui persis, dan Rekam jejak di Kepolisian Surakarta pun ada .
- Bahwa Pemohon mengungkapkan semuanya atas dasar kebaikan dorongan hati nurani semata-mata untuk menghormati dan menjunjung Tinggi Martabat Termohon I ,sehingga Pemohon tidak rela apabila sampai dinodai dimanfaatkan dan disetir oleh pihak ketiga karenaTermohon I ,II dan III adalah sebagai simbol Pelayanan,Perlindungan dan Pengayoman Masyarakat ,Jangan hanya diambil dari satu sisi dan mengesampingkan Perlindungan dan Pengayoman.
- Bahwa Termohon I dan II sebagai sebagai Instansi atasan dan Instansi pengawasan justeru lebih fokus ke arah Perlindungan nama baik Instansi dan Jajaranya bukan Pembinaan dan cenderung melakukan pembiaran.
- Bahwa Pemohon merasa Termohon I,Termohon II dan Termohon III telah bertindak sewenang-wenang dalam menjalankan dan memaknai KUHAP secara sempit dan normative dan tidak berusaha belajar untuk progresif.
|