Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
128/Pid.Sus/2025/PN Smg | JUMADI, SH, MH | ATHULA ZAIN AFRIDO Bin. BUDI KUNCORO | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kesehatan | ||||||
Nomor Perkara | 128/Pid.Sus/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1447/M.3.10/Enz.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Kesatu --------- Bahwa ia Terdakwa ATHULA ZAIN AFRIDHO Bin BUDI KUNCORO pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 20.00..WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Jodipati Barat No.30 Rt.002 Rw.012 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang.atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan “ Setiap orang yang memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau Persyaratan keamanan khasiat / kemanfaatan dan mutu sebagaimna dimaksud dalam pasal 138 Ayat ( 2 ).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 435 jo pasal 138 ayat (2) Undang- Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan .
Atau : Kedua. Bahwa ia Terdakwa ATHULA ZAIN AFRIDHO Bin BUDI KUNCORO pada hari Senin tanggal 3 Februari 2025 sekira pukul 20.00..WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 bertempat di Jl. Jodipati Barat No.30 Rt.002 Rw.012 Kel. Krobokan Kec. Semarang Barat Kota Semarang.atau setidak – tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili terdakwa telah melakukan perbuatan dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud pada pasal 145 ayat (1) yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 436 Ayat ( 2 ) jo pasal 145 Ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan . |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |