Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
530/Pid.B/2024/PN Smg Finradost Yufan M., S.H. DENIS WIDIASARI Binti WAGE Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 09 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 530/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 04 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4565/M.3.10/Eku.2/09/2024
Pihak
NoNama
1Finradost Yufan M., S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1DENIS WIDIASARI Binti WAGE[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa DENIS WIDIASARI Binti WAGE, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, sekitar pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kost Griya Krisna 2, yang beralamat di Jalan Kalicari Timur I No. 7, Rt.005/Rw.009 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/ atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/ atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.

 

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik. ---------------------------------------------------------

 

ATAU

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa DENIS WIDIASARI Binti WAGE, pada hari Jumat tanggal 05 Juli 2024, sekira pukul 20.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli tahun 2024, bertempat di Kost Griya Krisna 2, yang beralamat di Jalan Kalicari Timur I No. 7, Rt.005/Rw.009 Kelurahan Palebon, Kecamatan Pedurungan, Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya sesuatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.

 

 --------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 7 tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Pihak Dipublikasikan Ya