Dakwaan |
-------- Bahwa ia Terdakwa FAISAL ZEN Bin (Alm) ZAIRI AL AIDID yang diketahui pada hari Minggu tanggal 14 Juli 2024 sekira pukul 05.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Juli 2024, atau setidak-tidaknya masih di Tahun 2024, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Gasem Peting Raya No.53 RT07/RW07 Kelurahan Tlogomulyo Kecan Pedurungan Kota Semarang, atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja menimbulkan kebakaran, menyebabkan peledakan atau menyebabkan banjir”.
---------Perbuatan Terdakwa FAISAL ZEN Bin (Alm) ZAIRI AL AIDID tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 KUHP. ----------------------------------------------------- |