Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
8/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Smg SO SIANG REN 1.PT. LANISANTOSO SETIABDI
2.ANDRI SANTOSO
3.LANI HARYATI
Penetapan Kembali Majelis/PP
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Mar. 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 8/Pdt.Sus-Pailit/2022/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 17 Mar. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1EVARISAN, S.H., M.H.,SO SIANG REN
Pihak
Pihak
Petitum

 Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (“Permohonan PKPU”) yang diajukan oleh PEMOHON PKPU (SO SIANG REN) untuk seluruhnya;

 

    Menetapkan TERMOHON PKPU I (PT. LANISANTOSO SETIABDI), TERMOHON PKPU II (ANDRI SANTOSO) dan TERMOHON PKPU III (LANI HARYATI) secara bersama-sama dalam keadaan PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

 

    Menunjuk salah satu Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;

 

    Mengangkat:

    EKA WINDHIARTO, S.H., Sp.N., M.H., CLA., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03- 181, yang berkantor di Kantor Hukum EKA WINDHIARTO & Rekan, Jalan Medoho Permai No. 5, Semarang, Jawa Tengah;
    PRINGGO SANYOTO, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-224 AH.04.03-2018, yang berkantor di Kantor Hukum KRESNA & Associates, Apartemen Sky View, Lantai  6, Unit 601, Jalan Lengkong Gudang Timur, BSB City, Tangerang Selatan;
    MUHAMMAD DIRGANTARA INDONESIA, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 128 AH.04.03-2020, yang berkantor di Kantor Hukum EKA WINDHIARTO & Rekan, Jalan Medoho Permai No. 5, Semarang, Jawa Tengah; dan
    MUHAMMAD ARFAH, S.H., Pengurus dan Kurator yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sesuai Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-255 AH.04.03-2020, yang berkantor di The H Tower, 12th Floor, Unit 12-D, Jalan HR. Rasuna Said, Kav. 20, Karet, Kuningan, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, 12940;

Sebagai Pengurus PKPU dalam hal PARA TERMOHON PKPU diberikan PKPU Sementara maupun Tetap atau mengangkat Pengurus PKPU tersebut sebagai Kurator dalam hal PARA TERMOHON PKPU dinyatakan Pailit;

 

    Menetapkan imbalan jasa Pengurus PKPU dalam proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) setelah proses pengurusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;

 

    Menghukum PARA TERMOHON PKPU untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya