Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
486/Pid.Sus/2024/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH. ARES WIBOWO Bin ARDI WIBOWO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 19 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 486/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 16 Agu. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -4154/M.3.10/Eku.2/08/2024
Pihak
NoNama
1TITIS SULISTIASARI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARES WIBOWO Bin ARDI WIBOWO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Pertama :

--------- Bahwa terdakwa ARES WIBOWO BIN ARDI WIBOWO selaku direktur PT.Daista Properti dan Kontraktor (berdasarkan Akta pendirian No. 8 tanggal 19 April 2022 dibuat oleh Notaris DYAH NAWANGWULAN, SH.MKn) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 20.22 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Sendangguwo Selatan Rt.05/Rw.10, Kecamatan Tembalang Kota Semarang, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah menjual satuan lingkungan perumahan atau Lisiba yang belum menyelesaikan status hak atas tanahnya.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 154 Jo. Pasal 137 UU RI No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman ------------------------------------------------

 

Atau :

Kedua :

Bahwa terdakwa ARES WIBOWO BIN ARDI WIBOWO selaku direktur PT.Daista Properti dan Kontraktor (berdasarkan Akta pendirian No. 8 tanggal 19 April 2022 dibuat oleh Notaris DYAH NAWANGWULAN, SH.MKn) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 20.22 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Sendangguwo Selatan Rt.05/Rw.10, Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang , pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a yaitu memproduksi dan/atau memperdagangkan barang dan/atau jasa yang tidak memenuhi atau tidak sesuai dengan standar yang dipersyaratkan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

---------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1)  huruf a UU RI No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen --------------------------------------------

 

Atau

Ketiga :

----------------Bahwa terdakwa ARES WIBOWO BIN ARDI WIBOWO selaku direktur PT.Daista Properti dan Kontraktor (berdasarkan Akta pendirian No. 8 tanggal 19 April 2022 dibuat oleh Notaris DYAH NAWANGWULAN, SH.MKn) pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 20.22 Wib atau  setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Sendangguwo Selatan Rt.05/Rw.10, Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, Dengan maksud Untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hak, Dengan memakai nama palsu atau keadaan palsu, baik dengan akal dan tipu muslihat, maupun dengan karangan perkataan-perkataan bohong, mumbujuk orang supaya memberikan sesuatu barang membuat utang atau menghapuskan piutang”.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP . -------------

 

Atau

Keempat :

----------------Bahwa terdakwa ARES WIBOWO BIN ARDI WIBOWO pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 20.22 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam tahun 2022 bertempat di Kelurahan Sendangguwo Selatan Rt.05/Rw.10, Kecamatan Tembalang Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, dengan sengaja memiliki dengan melawan hak sesuatu barang, yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, barang tersebut berada ditangannya bukan karena kejahatan.

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP . -------------

Pihak Dipublikasikan Ya