Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
481/Pid.Sus/2025/PN Smg NOOR HAYATI, SH VINO VALENTINO bin HANDOKO SUTEJO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Okt. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 481/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 21 Okt. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 5131/M.3.10/Enz.2/10/2025
Pihak
NoNama
1NOOR HAYATI, SH
Pihak
NoNamaPenahanan
1VINO VALENTINO bin HANDOKO SUTEJO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR :

--------- Bahwa terdakwa Vino Valentino bin Handoko Sutejo bersama dengan saksi  Angga Kurniawan als Ompong bin  Asikin (penuntutan dilakukan terpisah) pada hari  Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bertempat disuatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah saksi Angga Kurniawan als Ompong bin Asikin Kp. Kebonharjo Rt 011/Rw 007 Kelurahan Tanjung Mas Kec. Semarang Utara Kota Semarang  atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,  tanpa hak atau melawan hukum turut serta menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I  dalam bentuk bukan tanaman.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1)  UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------------------------------------------

                                           

SUBSIDIAIR :

-----------  Bahwa terdakwa Vino Valentino bin Handoko Sutejo  bersama dengan saksi Angga Kurniawan als Ompong bin Asikin (penuntutan dilakukan terpisah) pada  hari  Rabu tanggal 23 Juli 2025 sekira pukul 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada bertempat disuatu waktu dalam bulan Juli Tahun 2025 bertempat di rumah terdakwa Jl. Ronggowarsito 104 E3 Rt 004 Rw 011 Kel./Ds. Tanjungmas Kec. Semarang Utara Kota Semarang   atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa hak atau melawan hukum turut serta memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

 

 

------------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KIHP  -----------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya