INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | 1.NUR ALI MAWARDI 2.MOCHAMMAD AKBAR RAFSANJANI |
NUNGKY NOVIETA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 25 Jun. 2025 | |||||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | |||||||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. | |||||||||
Tanggal Surat | Senin, 16 Jun. 2025 | |||||||||
Nomor Surat | ||||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak |
|
|||||||||
Pihak | ||||||||||
Petitum | 1. Menerima dan mengabulkan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Para Pemohon PKPU untuk seluruhnya;
2. Menetapkan PKPU Sementara Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU (NUNGKY NOVIETA) untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan ;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU ;
4. Menunjuk dan mengangkat :
- ANDRY ABDILLAH, S.H Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM RI dengan Surat Bukti Pendaftaran Nomor : AHU. 280 AH.04.03-2021 tanggal 14 April 2021 beralamat Kantor di Trois Advocats Law Office, Ruko Cempaka Mas Blok P No. 29Jl. Letjend Suprapto, Kemayoran, Jakrta Pusat 10640;
untuk bertindak selaku PENGURUS mengurus harta Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dalam hal Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan PKPU Sementara dan/atau mengangkat sebagai KURATOR dalam hal Termohon Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dinyatakan Pailit;
5. Membebankan biaya perkara kepada TERMOHON PKPU ;
ATAU:
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono). |
|||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | |||||||||
Prodeo | Tidak |