Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
23/Pdt.G.S/2025/PN Smg PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang R Timotius Agus Setyo Wibowo Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 04 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 23/Pdt.G.S/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Hawer Trimaryanto, S.H., M.H.PT Mandiri Tunas Finance cq PT Mandiri Tunas Finance Cabang Semarang
Pihak
NoNama
1R Timotius Agus Setyo Wibowo
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 327.410.200,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Sederhana PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum atas Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200626 pada tanggal 23 Mei 2022;
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Cidera Janji/Wanprestasi atas pelaksanaan Perjanjian Pembiayaan Nomor : 9052200626 pada tanggal 23 Mei 2022;
  4. Menyatakan sah secara hukum atas Akta Jaminan Fidusia Nomor: 5231, tanggal 24 Mei 2022 yang dibuat oleh Notaris Riza Nurmansyah, S.H., M.Kn..;
  5. Menyatakan sah secara hukum atas Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00335440.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah;
  6. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian sebesar Rp327.410.200,-(tiga ratus dua puluh tujuh juta empat ratus sepuluh ribu dua ratus rupiah)secara tunai dan sekaligus sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang membacakan Putusan dalam Perkara ini atau apabila TERGUGAT tidak lagi dapat melakukan pembayaran ganti kerugian materiil maka diganti dengan memerintahkan TERGUGAT untuk menyerahkan kendaraan yang menjadi objek jaminan fidusia kepada PENGGUGAT selaku penerima fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-SX-SX4 SCROSS AT, Nomor Rangka: MA3MYA12SM0257431, Nomor Mesin: M15AN1014746, Nomor Polisi: H 1545 GZ, Tahun: 2021, Warna: Hitam;
  7. Menyatakan PENGGUGAT memiliki hak eksekutorial dan kewenangan untuk melakukan eksekusi kendaraan roda 4 yang menjadi objek jaminan fidusia berupa 1 (satu) unit kendaraan SUZUKI-SX-SX4 SCROSS AT, Nomor Rangka: MA3MYA12SM0257431, Nomor Mesin: M15AN1014746, Nomor Polisi: H 1545 GZ, Tahun: 2021, Warna: Hitam sebagaimana Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor W13.00335440.AH.05.01 Tahun 2022 tanggal 24 Mei 2022, yang diterbitkan oleh Kantor Pendaftaran Fidusia pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Wilayah Jawa Tengah;
  8. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari terhitung sejak TERGUGAT lalai melaksanakan isi Putusan Gugatan Sederhana a quo;
  9. Menyatakan terhadap Putusan Gugatan Sederhana a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum keberatan dari TERGUGAT;
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak