Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
398/Pdt.G/2024/PN Smg Joe Tak Wei/Hendro Sutejo Hasan Sutejo Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 398/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 12 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Joe Tak Wei/Hendro Sutejo
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PI. SOEGIHARTO HADIWIDJAJA PUTRA., SH., MH.Joe Tak Wei/Hendro Sutejo
Pihak
NoNama
1Hasan Sutejo
Pihak
Pihak
NoNama
1Krisnawati Sutedjo
2Marsela Giovani Adrijanto
3Stephen Sanjaya Adrijanto
4Jonathan Sanjaya Adrijanto
5Notaris Tanty Herawaty, SH. MH
6Kementrian Hukum dan HAM RI. Cq. Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan yang diajukan Penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan Pesero Komanditer atas nama JOE TAK WEI / HENDRO SUTEDJO (Penggugat) keluar dari CV LAWET JAYA ;
  3. Menghukum TERGUGAT untuk membayarkan kepada JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO(Penggugat)sebesar 20% dari menurut neraca dan perhitungan laba ruginya yang dibuat pada waktu keluarnya terhitung sejak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT segera melakukan perubahan AKTA CV LAWET JAYA dengan mengeluarkan JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO (Penggugat) sebagai Pesero komanditer CV LAWET JAYA paling lambat 7 (tujuh) hari sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (iut voorbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding, kasasi maupun verzet;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat berupa uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari yang harus dibayar TERGUGAT kepada PENGGUGAT sejak hari Jumat tanggal 1 Maret 2024 sampai dengan selesainya perubahan AKTA CV LAWET JAYA yang mengeluarkan JOE TAK WEI/HENDRO SUTEDJO (Penggugat) sebagai Pesero komanditer CV LAWET JAYA ;
  7. Menghukum TERGUGAT dan PARA TURUT TERGUGAT untuk mematuhi isi amar putusan ini ;
  8. Membebankan biaya perkara kepada TERGUGAT .
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak