Dakwaan |
--------Bahwa ia Terdakwa BAYU DWI KURNIAWAN BIN (ALM) ARY SOEGINANTO pada hari Kamis tanggal 16 Januari 2025 sekira pukul 09.58 WIB, atau setidak-tidaknya masih di Bulan Januari Tahun 2025, atau masih di Tahun 2025 bertempat di sebuh rumah yang beralamat di Jl. Wanara Selatan RT03/RW05 kelurahan Pedurungan Tengah Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ” dengan sengaja mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang, untuk masuk ketempat melakukan kejahatan atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong, atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu”.
--------- Perbuatan Terdakwa BAYU DWI KURNIAWAN BIN (ALM) ARY SOEGINANTO tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-5 KUHP -----
|