Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
106/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Manyaran 1.LUKAS WAHYUDI LILIK AGUS PRAMONO
2.DAYU MIEKE AYU RAHAYU
3.YUSUP PONIMAN
4.MARIANINGSIH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 05 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 106/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Manyaran
Pihak
Pihak
NoNama
1LUKAS WAHYUDI LILIK AGUS PRAMONO
2DAYU MIEKE AYU RAHAYU
3YUSUP PONIMAN
4MARIANINGSIH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 204.658.243,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada       Para Pihak Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 90044611/3032/02/2022  tanggal  11 – 02 - 2022;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat tertanggal 11 – 02 – 2022;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  Nomor 90044611/3032/02/2022 tanggal  11 – 02 - 2022;
  5. Menyatakan sisa hutang Para Tergugat kepada Penggugat adalah sebesar       Rp. 204.658.243 ,- Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    168.801.846 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     35.856.397 ,-

7.  Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 204.658.243 ,- Dua Ratus Empat Juta Enam Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Dua Ratus Empat Puluh Tiga Rupiah ) dengan rincian :

Sisa Hutang Pokok Rp.    168.801.846 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.     35.856.397 ,-

8. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan BAMBANKEREP, Kecamatan NGALIYAN, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 00858 atas nama YUSUP PONIMAN, dengan luas 252 m2 berdasarkan Surat Ukur No. 23/BAMBANKEREP/1999 tanggal 07 – 01 - 1999

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

9. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak