Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
241/Pid.Sus/2025/PN Smg WIDYA NUGRAHENY, S.H. ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 241/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2890/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1WIDYA NUGRAHENY, S.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primair 

     Bahwa terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) bersama dengan ANDREW WIJAYA KUSUMA (Berkas berkara terpisah)  pada hari Jumat   tanggal 14 Maret 2025  sekitar jam  00.30  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret  tahun  2025  bertempat  di Alamat Kos Victor Jl.Menjangan 2 Nomor. 51 Kelurahan Palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan   tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman berupa   3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,86300 gram.

 

 

----------- Perbuatan terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ---------

 

 

Subsidiair

Bahwa  terdakwa  ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) bersama dengan ANDREW WIJAYA KUSUMA (Berkas berkara terpisah)   pada hari Jumat   tanggal 14 Maret 2025  sekitar jam  00.30  WIB  atau sekitar waktu itu atau setidak tidaknya waktu lain dalam bulan Maret  tahun  2025  bertempat  di Alamat Kos Victor Jl.Menjangan 2 Nomor ;51 Kelurahan palebon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah Provinsi Jawa Tengah  atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang  yang berwenang dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan  , tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan  Narkotika golongan I   bukan tanaman berupa  yaitu 3 (tiga) bungkus plastik klip berisi serbuk kristal dengan berat bersih/netto 0,86300 gram.

 

 

---------- Perbuatan terdakwa ARIEF HANDOKO Bin SUGENG LAKSONO (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor : 35 tahun 2009  tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.---------

Pihak Dipublikasikan Ya