Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
706/Pid.Sus/2024/PN Smg SUPARTI, SH. GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Kesehatan
Nomor Perkara 706/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 26 Nov. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 6716/M.3.10/Enz.2/11/2024
Pihak
NoNama
1SUPARTI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm)[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Ke – Satu :

Primair :

-----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari  Jum at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kelurahan. Pandean Lamper, Kecamatan. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri  Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi  dan/atau  alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat / kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 138 ayat  (2) dan ayat (3).

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  435 UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

Subsidair :

-----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari  Jum at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 21.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kel. Pandean Lamper, Kec. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah. atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dalam hal terdapat praktek kefarmasian sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  yang terkait dengan sediaan farmasi berupa obat keras.

 

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 436  ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

 

DAN :

Ke- Dua :

-----------Bahwa terdakwa GEGE SYAMURA LAWA Bin SYAMSUDIN LAWA (Alm) pada hari  Jum at  tanggal 20 September 2024 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2024 bertempat di didepan rumah yang beralamat Medoho Permai, RT.003 RW.010, Kelurahan. Pandean Lamper, Kecamatan. Gayamsari, Kota. Semarang, Prov. Jawa Tengah., atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain  yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya secara tanpa hak, memiliki,  menyimpan , dan/atau, membawa Psikotropika.

 

Perbuatan  tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62  UU NO.5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Pihak Dipublikasikan Ya