Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
20/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS Ketenagakerjaan Semarang Majapahit Rahmi Ida Nusantara Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 20/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 01 Apr. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 146.630.074,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 122,339,377.20,- + Rp 24.290.697,21 = Rp. 146.630.074,40 (seratus empat puluh enam juta enam ratus tiga puluh ribu tujuh puluh empat koma empat puluh rupiah) yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 122.339.377,20 (seratus dua puluh dua juta tiga ratus tiga puluh Sembilan ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma dua puluh rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp 24.290.697,21 (dua puluh empat juta dua ratus Sembilan  puluh ribu enam ratus Sembilan puluh tujuh koma dua puluh satu rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak