Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
479/Pid.Sus/2024/PN Smg | WAHYU MURIA NUGRAHATI, SH. | MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 19 Agu. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 479/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 16 Agu. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 4155/M.3.10/Enz.2/08/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR ---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN pada hari Sabtu tanggal 11 Mei 2024 sekitar pukul 21.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat disebelah Indomaret Jl. MH Thamrin, Kel. Sekayu, Kec. Semarang Tengah, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ---------- Bahwa terdakwa MOHAMAD TRI PITOKO Alias TOKO Bin MOH YASIN pada hari Rabu tanggal 15 Mei 2024 sekitar pukul 15.00 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Mei 2024, bertempat di rumah terdakwa alamat Margorejo Timur Rt.001 Rw.005 Kel.Kemijen Kec.Semarang Timur Kota Semarang, atau setidak- tidaknya pada suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |