Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
225/Pdt.G/2024/PN Smg HARI MULYONO 1.Jessica Adi Rasanto
2.Santoso
3.KSP Primadana
4.Roestam Arifianto, S.E.
5.Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
6.Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 07 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 225/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 06 Mei 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HARI MULYONO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. Victor Bakkara, S.H., M.H., C.MeHARI MULYONO
Pihak
NoNama
1Jessica Adi Rasanto
2Santoso
3KSP Primadana
4Roestam Arifianto, S.E.
5Kantor Kekayaan Negara dan Lelang Semarang
6Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1.  Dalam Pengualangan.
  • Mengabulkan Permohonan ulang pelelangan Obyek Sengketa sesuai aturan hukum lelang yang berlaku.
  1.  Dalam Pokok Perkara/Sengketa.
  2. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-------------------------------
  3. Menyatakan Batal Demi Hukum Risalah Lelang Nomor 26/37/2022 tanggal 18 januari 2022. ------------------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan Penundaan Permohonan Eksekusi Nomor 10/ rsl.eks/ 2024/ PN.Smg sampai dengan perkara  berkekuatan hukum tetap. ----------------------
  5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melanggar Hukum. --------
  6. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat Senilai Rp 2.900.000.000,00 (Dua milyar sembilan ratus juta rupiah) dan kerugian Immateriil Penggugat. -------------------
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 700.000,00 (Tujuh ratus ribu rupiah) setiap hari bilamana lalai dalam menjalankan isi putusan. ------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan putusan dalam perkar ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum banding, kasasi maupun verzet ;-------------------------------------------------------------------------------
  9. Menghukum Para Tergugat yang tidak hadir dipersidangan agar membayar biaya perkara keseluruhan yang timbul karena mengabaikan panggilan Pengadilan. -----
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak