Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
44/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg RAHADIAN OMAR PT YAKSA ALAM SEJAHTERA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 44/Pdt.Sus-PKPU/2023/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1FADJAR HIDAJAT, S.HRAHADIAN OMAR
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana Pemohon PKPU uraikan di atas, maka Pemohon PKPU memohon kepada Ketua Pengadilan Niaga Semarang pada Pengadilan Negeri Semarang yang memeriksa dan mengadili perkara a quo agar berkenan menjatuhkan Putusan sebagai berikut;

1.    Mengabulkan Permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU untuk seluruhnya;

2.    Menyatakan Termohon PKPU, yaitu PT YAKSA ALAM SEJAHTERA berkedudukan dan beralamat di Jl. Wonosari Km. 6 No. 262, Baturetno, Banguntapan, Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta,dalam PKPU Sementara selama 45 (empat puluh lima) hari;

3.    Mengangkat Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang dalam perkara a quot;

4.    Menunjuk serta mengangkat:

a.    JULIAN RICHIE, S.H.M.H, beralamat di Garung Kidul RT. 008 RW. 001 Kelurahan Garung Kidul Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus Jawa Tengah, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator Dan Pengurus No. AHU-442. AH.04.05-2022, tanggal 7 November 2022;

b.    ARI WIDIYANTO, S.H.M.Kn, beralamat di Jl. Bukit Flamboyan VI/ 284 RT. 06 RW.24 Kelurahan Sendangmulyo Kecamatan Tembalang Kota Semarang, dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus No. AHU-484 AH.04.05-2022 tanggal 19 Desember 2022.
Secara bersama-sama memilih kedudukan  hukum kantor Tim Pengurus yang beralamat di: Jl. Candi Intan 1 Nomor 1081 Pasadena Kecamatan Kalipancur Kota Semarang.

5.    Menghukum Para Termohon PKPU untuk membayar biaya perkara ;

Atau:

Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan prinsip-prinsip peradilan yang baik (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak