Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
154/Pid.B/2023/PN Smg | Rilke Dj Palar,SH | IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 21 Mar. 2023 |
Klasifikasi Perkara | Penggelapan |
Nomor Perkara | 154/Pid.B/2023/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 20 Mar. 2023 |
Nomor Surat Pelimpahan | B- 54 /M.3.10/Eoh.2/3/2023 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Anak Korban | |
Dakwaan |
-------- Bahwa terdakwa IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO dalam kurun waktu antara 28 Agustus 2022 sampai dengan 02 Desember 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Akurindo Wijaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Blok III No 10 – 11 ( Kawasan Industri Candi ) Purwoyoso Kec.Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)
-------- Bahwa terdakwa IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO dalam kurun waktu antara 28 Agustus 2022 sampai dengan 02 Desember 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Akurindo Wijaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Blok III No 10 – 11 ( Kawasan Industri Candi ) Purwoyoso Kec.Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling) pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana |
Pihak Dipublikasikan | Ya |