Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
154/Pid.B/2023/PN Smg Rilke Dj Palar,SH IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Mar. 2023
Klasifikasi Perkara Penggelapan
Nomor Perkara 154/Pid.B/2023/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Mar. 2023
Nomor Surat Pelimpahan B- 54 /M.3.10/Eoh.2/3/2023
Pihak
Pihak
Pihak
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

-------- Bahwa terdakwa IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO  dalam kurun waktu antara 28 Agustus 2022 sampai dengan 02 Desember 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Akurindo Wijaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Blok III No 10 – 11 ( Kawasan Industri Candi ) Purwoyoso Kec.Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)

 

  1.  

 

  1.  

-------- Bahwa terdakwa IKA TEDYA WERGRIATMOKO bin alm KRISTIAN SUTEDJO  dalam kurun waktu antara 28 Agustus 2022 sampai dengan 02 Desember 2022 atau setidaknya pada suatu waktu di tahun 2022 tersebut, bertempat di kantor PT Akurindo Wijaya yang beralamat di Jl. Gatot Subroto Blok III No 10 – 11 ( Kawasan Industri Candi ) Purwoyoso Kec.Ngaliyan, Kota Semarang atau setidaknya di suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut (voorgezette handeling)

pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

pasal 372 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana

Pihak Dipublikasikan Ya