Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
386/Pid.Sus/2024/PN Smg Meta Permatasari, S.H., M.H. RUSTAMAJI Bin MASHURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Lalu Lintas
Nomor Perkara 386/Pid.Sus/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -3406/M.3.10/Eku.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Meta Permatasari, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1RUSTAMAJI Bin MASHURI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Primer

Bahwa terdakwa RUSTAMAJI Bin MASHURI pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 13.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Arteri Soekarno Hatta sebelah Barat sebelum Traffick Light Tlogosari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka berat”.

 

------ Perbuatan terdakwa RUSTAMAJI Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (3) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------------------------

 

       Subsidair

Bahwa terdakwa RUSTAMAJI Bin MASHURI pada hari Selasa tanggal 17 Oktober 2023 sekira jam 13.50 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dibulan Oktober tahun 2023, bertempat di Jalan Arteri Soekarno Hatta sebelah Barat sebelum Traffick Light Tlogosari Kecamatan Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaianya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban luka ringan”.

 

------ Perbuatan terdakwa RUSTAMAJI Bin MASHURI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat (2) UU No.22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.---------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya