Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
111/Pid.B/2025/PN Smg | Bagus Suseno, S.H., M.H. | FIKRI ANGGI Bin (Alm) DADANG MUHAMMAD | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penggelapan | ||||||
Nomor Perkara | 111/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Mar. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B- 1455/M.3.10/Eoh.2/3/2025 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ------------ Bahwa terdakwa Fikri Anggi bin Dadang Muhammad pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti terhitung sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di MPM (Mini Pocket Motor) Trans yang terletak di jalan raya Walisongo Nomor 21 Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP . SUBSIDIAIR : ------------ Bahwa terdakwa Fikri Anggi bin Dadang Muhammad pada hari dan tanggal yang tidak dapat diingat dengan pasti terhitung sejak bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2024 sampai dengan bulan Januari tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 sampai dengan tahun 2025, bertempat di MPM (Mini Pocket Motor) Trans yang terletak di jalan raya Walisongo Nomor 21 Kelurahan Jrakah Kecamatan Tugu Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan perbuatan perhubungan sehingga dengan demikian harus dipandang sebagai satu perbuatan yang diteruskan yakni dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencariannya atau karena mendapat upah.
------------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai ketentuan dalam Pasal 374 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |