Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
614/Pid.B/2024/PN Smg TITIS SULISTIASARI, SH. SIGIT IMAM SUKOCO bin Alm PURWADI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan Perjudian
Nomor Perkara 614/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 10 Okt. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B -5573/M.3.10/Eku.2/10/2024
Pihak
NoNama
1TITIS SULISTIASARI, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1SIGIT IMAM SUKOCO bin Alm PURWADI[Penahanan]
Pihak
NoNamaNama Pihak
1DION SUKMA MARHAENDRA,S.H.,M.H. dan RekanSIGIT IMAM SUKOCO bin Alm PURWADI
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa terdakwa SIGIT IMAM SUKOCO BIN PURWADI  pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024  jam  21.00 wib atau  pada suatu waktu  dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah BAYU Jl. Karang Kimpul 1 Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari  Kota Semarang atau  setidak-tidaknya disuatu tempat dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.

 

-------------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.

.       

ATAU :

 

KEDUA : 

--------- Bahwa terdakwa SIGIT IMAM SUKOCO BIN PURWADI  pada hari Rabu tanggal 7 Agustus 2024  jam  21.00 wib atau  pada suatu waktu  dalam bulan Agustus 2024 bertempat di rumah BAYU Jl. Karang Kimpul 1 Kel. Kaligawe, Kec. Gayamsari  Kota Semarang atau  setidak-tidaknya disuatu tempat dalam  daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa mendapat ijin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk permainan judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan perjudian, biarpun diadakan atau tidak diadakan suatu syarat atau cara dalam hal memakai kesempatan itu.

 

------- Bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP.    

Pihak Dipublikasikan Ya