Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg KUSNAN Bin BISRI CV BUAH PRINT Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mar. 2020
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 11/Pdt.Sus-PHI/2020/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 17 Feb. 2020
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WIYONO,SHKUSNAN Bin BISRI
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM PROVISI

  1. Mengabulkan gugatan provisi Penggugat untuk seluruhya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk mebayar :

Uang Pesangon 1      x 9    x Rp.     1.892.500  = Rp. 17.032.500       

Uang PMK                      10   x Rp.     1.892.500 = Rp. 18.925.000

Uang PH                       15%  x Rp.   35.957.500 = Rp.   5.393.625  +       

                                                                                 Jumlah     Rp.   41.351.125

   ( Empat puluh satu juta tiga ratus lima puluh satu ribu seratus dua puluh lima rupiah )

 

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa ( dwangsome ) kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000 ( Satu juta rupiah ) setiap hari atas keterlambatan melaksanakan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang.
  3. Menyatakan Putusan ini dapat di laksanakan terlebih dahulu sekalipun ada perlawanan dan upaya hukum kasasi.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya      ( Ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya