Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg NYO GUNAWAN PT INDOMARCO ADI PRIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 13/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

DALAM POKOK PERKARA

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat sejak dibacakannya putusan ini;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar hak-hak atas  pemutusan hubungan kerja kepada Penggugat sesuai ketentuan pasal 156 ayat (2) dan (3) UU No.13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan  sebagaimana telah diubah kedalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah) secara tunai ,dengan rincian sebagai berikut :

 

Uang Pesangon                          9 x Rp 6.791.600,-             = Rp 61.124.400,-

Uang Penghargaan Masa Kerja 10 x Rp 6.791.600           = Rp  67.916.000,-                                                                   

                                                                                                            +

  •                                                                         = Rp 129.040.400,-

Total hak Penggugat yang tidak diberikan oleh Tergugat adalah sebesar Rp 129.040.400,- (Seratus Dua Puluh Sembilan Juta Empat Puluh Ribu Empat Ratus Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara;

Atau :

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak