Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
609/Pdt.Bth/2023/PN Smg Siti Farida PT. BPR Restu Artha Makmur Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 609/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Minggu, 10 Des. 2023
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Siti Farida
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALVARES GUARINO LULAN, SH.,MH. dan RekanSiti Farida
Pihak
NoNama
1PT. BPR Restu Artha Makmur
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

I.DALAM PROVISI

 

1.Mengabulkan permohon provisi Pembantah;

2.Menyatakan menghentikan eksekusi berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri Semarang Nomor : 32/Rsl.Eks/2023/PN.Smg., tanggal 17 November 2023;

 

II.DALAM POKOK PERKARA:

 

1.Menerima dan mengabulkan Bantahan Pembantah untuk keseluruhannya;

2.Menyatakan menurut hukum bahwa Pembatah adalah Pembantah Yang Beritikad Baik;

3.Menyatakan menurut hukum pembelian aset milik Pembantah Pembantah berupa Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 2833/Kedungpani, luas 180/200m2, tercatat atas nama Pembantah, terletak di Perumahan Taman Bunga Blok B3-7, Kel. Kedungpani, Kec. Mijen, Kota Semarang, Prov. Jawa Tengah yang dilakukan oleh Terbantah dengan cara AYDA adalah cacat dan batal secara hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

4.Menyatakan menurut hukum bahwa Terbantah melakukan Perbuatan Melawan Hukum ;

5.Menghukum Terbantah untuk memberikan ganti kerugian kepada Pembantah berupa :

 

-Kerugian Materiil berupa harga jual rumah berdasarkan harga jual pasar sejumlah Rp. 3.500.000.000,- (tiga milliar lima ratus juta rupiah);

 

-Kerugian Imateriil berupa rasa cemas, hidup dalam tekanan dan ketakutan yang membuat kondisi mental dan pikiran menjadi drop akan kehilangan rumah tempat tinggalnya beserta anak-anak yang dikasihi dengan adanya persoalan hukum berupa rumah tempat tinggal Pembantah yang dilakukan eksekusi saat ini yang dapat dinilai dengan uang sejumlah                                                      Rp. 3.000.000.000,- (tiga milliar rupiah);

Sehingga total kerugian yang patut dibayarkan oleh Terbantah secara sekaligus dan seketika saat perkara a quo diputus pada tingkat pertama adalah sebesar Rp. 6.500.000.000,- (enam milliar lima ratus juta rupiah)

6.Menghukum Terbantah dan Turut Terbantah untuk tunduk dan patuh terhadap putusan  a quo karena proses peralihannya bertentangan dengan hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

7.Menghukum Terbantah untuk membayar segala biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo;

8.Menyatakan putusan perkara a quo dapatlah dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad) meskipun dimungkinkan ada, kasasi ataupun upaya hukum lainnya;

Atau

Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak