Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
201/Pid.Sus/2024/PN Smg | FITRI RESTIANI, SH | RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN (alm) | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 201/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1997/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : ----------Bahwa terdakwa RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di kamar kost Griya Syuhada Utara RT 004 RW 022 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I -------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika –---------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR : ------- Bahwa terdakwa RIZKY VINANSIA RATIH binti BUDHIMAN pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2024 sekira pukul 05.15 Wib atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024 bertempat di kamar kost Griya Syuhada Utara RT 004 RW 022 Kelurahan Tlogosari Kulon Kecamatan Pedurungan Kota Semarang, setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika ------------------------------------------------------------------------------ |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |