Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
14/Pid.Pra/2024/PN Smg 1.SAIFUDIN AFIF Mewakili Mohamad Said Zaulchak
2.SAIFUL ABIDIN Mewakili Mohamad Said Zaulchak
3.MOCHAMAD RIZAL SYARONI Mewakili Mohamad Said Zaulchak
KEPALA KEPOLISIAN DAERAH JAWA TENGAH cq.KEPOLISIAN DAERAH JATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 07 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 14/Pid.Pra/2024/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 07 Nov. 2024
Nomor Surat ----
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum Permohonan

Bahwa dari uraian diatas kiranya dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut :

 

  1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 29 November 2023 adalah TIDAK SAH karena Pelapor bukan Korban sehingga Pelapor (H.CHAMDI) bukan pihak yang mengalami kerugian;

 

  1. Bahwa Pelapor (H. CHAMDI) bukan merupakan ahliwaris dan/atau pihak yang berhak terhadap objek hukum Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 29 November 2023 serta antara pelapor dengan Sdr. Mohamad Said Zaulchak kakak dari Para Pemohon tidak ada hubungan hukum;

 

  1. Penetapan tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana Surat Ketetapan Nomor : SK/104/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2024 adalah TIDAK SAH karena tidak didukung dengan adanya 2 (dua) alat bukti yang sah yang memenuhi unsur tindak pidana yang disangkakan ;

 

  1. Bahwa Laporan Polisi Nomor: LP/B/218/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 29 November 2023 dan Surat Ketetapan Nomor : SK/104/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2024 masih memuat sengketa hak yang bersifat perdata, didalam peristiwa pidana yang dilakukan proses penyidikan tidak bisa dilanjutkan melainkan harus ditangguhkan sampai adanya putusan perdata yang berkekuatan hukum tetap.

 

 

 

 

PERMOHONAN :

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini mohon kehadapan Yang mulia Ketua Pengadilan Negeri Semarang agar berkenan untuk menerima dan memeriksa permohonan PRA PERADILAN yang diajukan oleh PARA PEMOHON ini dan selanjutnya menjatuhkan putusan sebagai berikut :

 

  1. Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan “Pra Peradilan” dari Para Pemohon  untuk seluruhnya tanpa terkecuali.

 

  1. Menyatakan penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/70/III/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 22 Maret 2024 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor : SP.Sidik/70/IX/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 17 September 2024 adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap laporan polisi Nomor: LP/B/2018/XI/2023/SPKT/POLDA JAWA TENGAH tanggal 29 November 2023;

 

  1. Menyatakan tindakan termohon yang menetapkan Mohamad Said Zaulchak Kakak dari PARA PEMOHON sebagai Tersangka berdasarkan  Surat Ketetapan Nomor: SK/104/X/RES.1.9/2024/Ditreskrimum tanggal 1 Oktober 2024 tentang Penetapan Tersangka adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;

 

  1. Memerintahkan kepada termohon untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas nama Mohamad Said Zaulchak;

 

  1. Menetapkan biaya perkara menurut hukum;

 

Demikian permohonan ini, atas perhatian dan dikabulkannya permohonan ini kami menyampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya