INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | PT. GOLD COIN SPECIALITIES | PT. SUMBER TIRTO WINDU | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Feb. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang | ||||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Smg. | ||||||
Tanggal Surat | Rabu, 21 Feb. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Petitum | (1) Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) dan menetapkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) sementara Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) untuk paling lambat 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan a quo diucapkan;
(2) Menunjuk Hakim Pengawas dari hakim-hakim Niaga pada Pengadilan Niaga Semarang untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW);
(3) Menunjuk dan mengangkat LUTFI ULINNUHA, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-192 AH.04.05-2022 tanggal 7 September 2022 yang berkantor di NH & Co., Jalan Pamularsih No. 79, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah dan JAKA MARGANA, S.H. yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan surat bukti pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-306 AH.04.03-2020, tanggal 12 Agustus 2020 selaku para Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) atau selaku para Kurator dalam hal Termohon PKPU/ PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) jika dinyatakan pailit;
(4) Memerintahkan Pengurus dari Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) untuk memanggil Termohon PKPU/PT. SUMBER TIRTO WINDU (STW) dan kreditur yang dikenal dengan surat tercatat atau melalui kurir untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat hari ke-45 (empat puluh lima) terhitung sejak Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a quo diucapkan;
(5) Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Pengurus akan ditetapkan kemudian setelah Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) berakhir;
(6) Membebankan biaya perkara kepada Termohon PKPU;
Atau apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang Kelas 1A Khusus berpendapat lain, Pemohon PKPU mohon agar kiranya memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |