Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
110/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg SUGIYATI PT JANATA MARINA INDAH Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Nov. 2021
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 110/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 25 Okt. 2021
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUGIYATI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SUMARSONO, S.H., M.H. dkkSUGIYATI
Pihak
NoNama
1PT JANATA MARINA INDAH
Pihak
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bukti-bukti suratdariTergugat tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan bukti penerimaan uang hak pesangon;
  3. MenghukumTergugatuntuk membayarkan uang lembur dan upah pesangon Penggugatdengan total keseluruhanRp.125.132.455,00 (seratusduapuluh lima jutaseratustigapuluhduaribuempatratus lima puluh lima rupiah)seketikasetelahputusanberkekuatanhukumtetap;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugatsebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugatlalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman pembayaran uang pesangon dan upah lembur Penggugat;
  5. Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Ya