Tanggal Pendaftaran |
Senin, 01 Nov. 2021 |
Klasifikasi Perkara |
Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak |
Nomor Perkara |
110/Pdt.Sus-PHI/2021/PN Smg |
Tanggal Surat |
Senin, 25 Okt. 2021 |
Nomor Surat |
|
Pihak |
|
Pihak |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | SUMARSONO, S.H., M.H. dkk | SUGIYATI |
|
Pihak |
No | Nama | 1 | PT JANATA MARINA INDAH |
|
Pihak |
|
Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugatuntuk seluruhnya;
- Menyatakan bukti-bukti suratdariTergugat tidak sah sehingga tidak dapat dijadikan bukti penerimaan uang hak pesangon;
- MenghukumTergugatuntuk membayarkan uang lembur dan upah pesangon Penggugatdengan total keseluruhanRp.125.132.455,00 (seratusduapuluh lima jutaseratustigapuluhduaribuempatratus lima puluh lima rupiah)seketikasetelahputusanberkekuatanhukumtetap;
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga (moratoir) keterlambatan pembayaran upah Penggugatsebesar bunga bank yang berlaku di Indonesia, apabila Tergugatlalai menjalankan putusan perkara a quo sepanjang mengenai penghukuman pembayaran uang pesangon dan upah lembur Penggugat;
- Menetapkan biaya perkara ini sesuai peraturan perundang-undangan;
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Ya |