Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
580/Pdt.G/2024/PN Smg | YUNI WIDODO DWI WURYANTO | 1.DANI SETIAWAN 2.SRIYANTO 3.SUGENG HARIJADI 4.ROHMAT WIDODO 5.SOETIKNO 6.HARDI RAMIDIN 7.MARDIYANTO 8.SUPARMAN 9.JOKO PURMADI 10.HARI PRASETYO 11.RIDWAN ILHAMSYAH 12.SUHARTINI 13.HARI VITRIYANTO 14.TEGUH INDARTO 15.MOH RACHMAT ABRIYANTO 16.SUDARTI 17.WIDYANTO 18.MARJONO 19.DJUMADI 20.AGUNG BUDI IRWANTO 21.BAGUS ARI WIBOWO |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 580/Pdt.G/2024/PN Smg | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Kamis, 14 Nov. 2024 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Petitum |
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 Purwosari tanggal 31 Agustus 1964 atas nama JAJASAN “LIEM SOM TJOAN TONG KIE”, sebagaimana Gambar Situasi Nomor 3550, tertanggal 18-4-1895, dengan luas kurang lebih 2640 m2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Samarang. Dan seiring perjalanan waktu, setelah adanya pemekaran beberapa Wilayah (daerah) Kota Semarang pada tahun 1995, Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 470/008/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tertanggal 05 November 2024, Setifikat HGB Nomor 2 Purwosari yang dulunya tercatat Lokasi di Desa Purwosari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, berubah menjadi Jl. Tambra Dalam Nomor 127, RT.3, RW. 11, Desa Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.Sehingga atas perubahan alamat akibat pemekaran wilayah, maka batas-batas SHGB Nomor 2 sebagai berikut :
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 2 Purwosari tanggal 31 Agustus 1964 atas nama JAJASAN “LIEM SOM TJOAN TONG KIE”, sebagaimana Gambar Situasi Nomor 3550, tertanggal 18-4-1895, dengan luas kurang lebih 2640 m2 yang terletak di Desa Purwosari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Samarang. Dan seiring perjalanan waktu, setelah adanya pemekaran beberapa Wilayah (daerah) Kota Semarang pada tahun 1995, Berdasarkan SURAT KETERANGAN Nomor: 470/008/XI/2024 yang dikeluarkan oleh Kelurahan Kuningan, Semarang Utara tertanggal 05 November 2024, Setifikat HGB Nomor 2 Purwosari yang dulunya tercatat Lokasi di Desa Purwosari Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang, berubah menjadi Jl. Tambra Dalam Nomor 127, RT.3, RW. 11, Desa Kuningan, Kecamatan Semarang Utara, Kota Semarang.Sehingga atas perubahan alamat akibat pemekaran wilayah, maka batas-batas SHGB Nomor 2 sebagai berikut :
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |