| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 18/Pid.B/2026/PN Smg | SUPINTO PRIYONO, S.H. | FAIQ NAUFAL ROFI Bin (Alm) HERU HERMAWAN | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Klasifikasi Perkara | Pencurian |
| Nomor Perkara | 18/Pid.B/2026/PN Smg |
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 21 Jan. 2026 |
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 344/M.3.10/Eoh.2/01/2026 |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Pihak | |
| Anak Korban | |
| Dakwaan | KESATU -------- Terdakwa FAIQ NAUFAL ROFI Bin (Alm) HERU HERMAWAN dalam kurun waktu bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di rumah saksi korban ERNY YUNIHASTUTI SULISTYONINGRUM binti (alm) H. SUNARTO HARJO KUSUMO yang beralamat di Jl. Menoreh Utara I A No.31 Rt.09 Rw.04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, “yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dipidana karena pencurian,dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, yang merupakan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut”.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 126 ayat (1) UU RI No.01 tahun 2023 tentang KUHP.----------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------- Terdakwa FAIQ NAUFAL ROFI Bin (Alm) HERU HERMAWAN dalam kurun waktu bulan Juli 2025 sampai dengan bulan Oktober 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2025 tersebut bertempat di rumah saksi korban ERNY YUNIHASTUTI SULISTYONINGRUM binti (alm) H. SUNARTO HARJO KUSUMO yang beralamat di Jl. Menoreh Utara I A No.31 Rt.09 Rw.04 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidaktidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini telah melakukan perbuatan, ”mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, yang merupakan beberapa perbuatan yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut”.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-5 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUH Pidana .----------------------------- |
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
