Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
276/Pdt.G/2025/PN Smg 1.Anggrayuda Fajar Fibrianto
2.Sariyem
1.Eko Irwanto
2.Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Bambang Purnomo Widodo, S.H.
3.Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 276/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 05 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Anggrayuda Fajar Fibrianto
2Sariyem
Pihak
NoNamaNama Pihak
1SRI ARIJANI, SH, MH, CTA.Anggrayuda Fajar Fibrianto
2SRI ARIJANI, SH, MH, CTA.Sariyem
Pihak
NoNama
1Eko Irwanto
2Notaris & Pejabat Pembuat Akta Tanah Bambang Purnomo Widodo, S.H.
3Kepala Kantor Pertanahan Kota Semarang
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan PARA PENGGUGAT untuk Seluruhnya;
  2. Menyatakan sah PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menyatakan sah surat pernyataan  tertanggal 4 Nopember 2024 dan Surat Pernyataan tertanggal 1 Oktober 2024 yang dibuat oleh TERGUGAT 1;
  4. Memerintahkan kepada TERGUGAT 2 untuk melakukan proses jual beli antara TERGUGAT 1 sebagai penjual dan PENGGUGAT 2 sebagai pembeli serta menerbitkan Akta Jual Beli  atas obyek sengketa menjadi atas nama  PENGGUGAT 2 sebagai  PEMBELI yang sah;
  5. Menghukum TERGUGAT 1 untuk menyerahkan obyek sengketa beserta Sertipikatnya kepada PARA PENGGUGAT tanpa  adanya persyaratan apapun yang menjadikan pembebanan bagi PARA PENGGUGAT;
  6. Memerintahkan kepada TERGUGAT 1 sebagai pihak penjual yang sah untuk melakukan proses jual beli terhadap obyek sengketa kepada PENGGUGAT 2 sebagai pembeli yang sah melalui TERGUGAT 2 sebagai Notaris dan Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang menerbitkan Akta Jual Beli dimana obyek sengketa berada berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT 1 sebagaimana pada posita angka 4;
  7. Menghukum TERGUGAT 1 membayar dwangsom  (uang paksa) sebesar Rp.1000.000 (satu juta rupiah) per hari  kepada PARA PENGGUGAT apabila TERGUGAT 1 tidak melakukan proses jual beli terhadap obyek sengketa dengan PENGGUGAT 2 berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT 1 sebagaimana terjabar pada posita 4 pada gugatan a quo;

 

 

 

  1. Memerintahkan kepada TERGUGAT 3 untuk meletakan sita jaminan terhadap obyek sengketa guna menjamin terhadap tindakan kesewenang-wenangan terhadap obyek sengketa dari PARA TERGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada TERGUGAT 3 untuk memproses peralihan hak atas tanah terhadap obyek sengketa setelah dilakukannya proses jual beli oleh TERGUGAT 2 sampai dengan diterbitkannya akta jual beli terhadap obyek sengketa antara TERGUGAT 1 dengan PENGGUGAT 2  beralih menjadi atas nama PENGGUGAT 2;
  3. Menghukum TERGUGAT 1 untuk membayar ganti kerugian secara materiil sebesar Rp. 376.000.000 (tiga ratus tujuh puluh enam juta rupiah)   berdasarkan surat pernyataan yang dibuat oleh TERGUGAT 1 dan PARA PENGGUGAT mengalami kerugian immateriil  menggunakan jasa bantuan hukum yaitu sebesar Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah) sehingga akumulasi kerugian yang dialami PARA PENGGUGAT sebesar Rp.426.000.000 (empat ratus dua puluh enam juta rupiah);
  4. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain dari PARA TERGUGAT ;
  5. Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak