Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
222/Pid.B/2024/PN Smg | ACHMAD RIYADI, SH, MH | KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mei 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 08 Mei 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B – 2220 / M.3.10 / Eku.2 / 05 / 2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PERTAMA :
-------------Bahwa ia terdakwa KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi dengan alamat Podorejo, RT 002 RW 006, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, tanpa ijin, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
-------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP.-
A T A U K E D U A :
-------------Bahwa ia terdakwa KHOIRUL AWALIN Bin (Alm) NGAIMIN pada hari Rabu tanggal 6 Maret 2024 sekitar pukul 15.30 WIB atau setidak-tidaknya pada sewaktu-waktu dalam tahun 2024, bertempat di sebuah Warung Kopi dengan alamat Podorejo, RT 002 RW 006, Kelurahan Podorejo, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang, dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara.
---------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-2 KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |