Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
267/Pid.Sus/2025/PN Smg FERY FEBRIANTO, S.H., M.H. 3.YASIR NUGROHO Bin (Alm) SUGENG
4.AJI LAKSANA SUDJONO Bin SUDJONO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 267/Pid.Sus/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 3100/M.3.10/Enz.2/6/2025
Pihak
NoNama
1FERY FEBRIANTO, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1YASIR NUGROHO Bin (Alm) SUGENG[Penahanan]
2AJI LAKSANA SUDJONO Bin SUDJONO[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

---------  Bahwa Terdakwa I YASIR NUGROHO Bin (Alm) SUGENG bersama-sama dengan Terdakwa II AJI LAKSANA SUDJONO Bin SUDJONO, Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di trafficlight SAMSAT Semarang III Jl. Siliwangi, Kel. Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

 

----------  Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

 

SUBSIDAIR

---------  Bahwa terdakwa I YASIR NUGROHO Bin (Alm) SUGENG bersama-sama dengan Terdakwa II AJI LAKSANA SUDJONO Bin SUDJONO, Pada hari Kamis, tanggal 20 Februari 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di trafficlight SAMSAT Semarang III Jl. Siliwangi, Kel. Krapyak, Kec. Semarang Barat, Kota Semarang atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kota Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah “melakukan percobaan atau permufakatan jahat secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”.

 

 

----------  Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.--------

Pihak Dipublikasikan Ya