Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg 1.Giyarni
2.Siti Sumarsih
3.Warkini
4.Sutari
5.Karsi
6.Samsiyati
7.Sularno
8.Supriati
PT.Senang Kharisma Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 16/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 20 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

Bahwa sesuai dengan data dan fakta di atas, Para Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat melanggar UU No:13/2003 Pasal 93 huruf (f) dan SE-05/M/BW/1998  
  3. Menyatakan PHK Para Penggugat karena efesiensi untuk mencegah kerugian.
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar tunai dan sekaligus kekurangan gaji kepada Para Penggugat sebesar:

1. Penggugat I kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar      :  Rp.24.477.430,-

2. Penggugat II kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar     :  Rp.21.403.760,-

3. Penggugat III kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.22.802.220 ,-

4. Penggugat IV kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.21.403.760 ,-

5. Penggugat V kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar     :  Rp.24.703.100 ,-

6. Penggugat VI kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar    :  Rp.17.902.410 ,-

7. Penggugat VII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar   :  Rp.19.609.240,-

8. Penggugat VIII kekurangan gaji yang belum dibayar sebesar  :  Rp.21.403.760  ,-

 

   5. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar secara tunai dan seketika hak kompensasi PHK kepada Para Penggugat  sebagai berikut:

             1. Penggugat I sebesar       :  Rp.56.695.258,-

(Lima puluh enam juta enam ratus sembilan puluh lima ribu dua ratus lima delapan rupiah).

 

      2. Penggugat II sebesar     :  Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

     3. Penggugat III sebesar   :  Rp.49.215.718,-

(Empat puluh sembilan juta dua ratus lima belas ribu tujuh ratus delapan belas rupiah).

 

      4. Penggugat IV sebesar    :  Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

              5. Penggugat V sebesar     :  Rp.59.334.168,-

(Lima puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh empat ribu seratus enam puluh delapan rupiah).

 

             6. Penggugat VI sebesar    :  Rp.48.355.208,-

(Empat puluh delapan juta tiga ratus lima puluh lima ribu dua ratus nol delapan rupiah).

 

     7. Penggugat VII sebesar   :  Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

     8. Penggugat VIII sebesar   :  Rp.46.410.482,-

(Empat puluh enam juta empat ratus sepuluh ribu empat ratus delapan puluh dua rupiah).

 

6. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah penuh selanjutnya apabila Para Penggugat diliburkan.

    7. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak